Membawa Tanah Haram ke Tanah Air

Membawa Tanah Haram ke Tanah Air,  artikel umroh, info  umroh murah, info umroh murah terbaru,  info umroh murah 2018, info umroh 2018, info umroh surabaya Info Umroh, Umroh Murah, Umroh Surabaya, Umroh 2018,  Paket Umroh Murah, Travel Umroh Surabaya, Travel Umroh murah, Umroh Murah Surabaya
Membawa Tanah Haram ke Tanah Air, artikel umroh, info umroh murah, info umroh murah terbaru, info umroh murah 2018, info umroh 2018, info umroh surabaya Info Umroh, Umroh Murah, Umroh Surabaya, Umroh 2018, Paket Umroh Murah, Travel Umroh Surabaya, Travel Umroh murah, Umroh Murah Surabaya

Mabrur Mandiri Umroh Surabaya – Katanya tidak boleh membawa bebatuan atau kerikil di kota Mekah atau Madinah… jika melanggar bisa mengancam kehidupan seseorang. Misalnya, hidupnya jadi tidak tenang.. Apakah ini benar?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Daerah Mekah dan Madinah merupakan tanah haram yang memiliki hukum khusus.

Allah berfirman,

إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَٰذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ ۖ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekkah) Yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri” (QS. An-Naml: 91)

Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan rahasia penamaan Mekah dengan tanah haram,

إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، فَهْوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيهِ لأَحَدٍ قَبْلِى ، وَلَمْ يَحِلَّ لِى إِلاَّ سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ

“Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Dia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat. Belum pernah Allah halalkan berperang di dalamnya, sebelumku. Dan Allah tidak halalkan bagiku untuk memerangi penduduknya, kecuali beberapa saat di waktu siang (ketika Fathu Mekah).

Selanjutnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan hukum yang berlaku, sebagai konsekuensi Allah jadikan tanah ini sebagai kota haram. Beliau bersabda,

فَهْوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ؛ لاَ يُعْضَدُ شَوْكُهُ ، وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهُ ، وَلاَ يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلاَّ مَنْ عَرَّفَهَا ، وَلاَ يُخْتَلَى خَلاَهُ

Dia haram dengan kemuliaan yang Allah berikan, sampai hari kiamat.  Tidak boleh dipatahkan ranting pohon-nya, tidak boleh diburu hewannya, tidak boleh diambil barang hilangnya, kecuali untuk diumumkan, dan tidak boleh dicabut rerumputan hijaunya. (HR. Bukhari  3189 & Muslim 3289)

Apakah mengambil tanah atau kerikil di Mekah maupun di Madinah, termasuk dalam cakupan hadis ini?

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengambil tanah di Mekah atau Madinah, kemudian dibawa ke luar daerah.

Pertama, Dibolehkan mengambil tanah atau kerikil kota Mekah atau Madinah ke luar daerah.

Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan ulama hanafiyah. Mereka beralasan bahwa tidak ada dalil yang melarang hal ini. Sehingga kembali  kepada hukum asal yaitu mubah. Sementara hadis tentang haramnya daerah Mekah dan Madinah, itu berlaku untuk selain tanah. Seperti pepohonan, binatang, dan yang lainnya.

Kedua, Makruh mengambil tanah atau kerikil kota Mekah atau Madinah ke luar daerah.

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, diantaranya Syafiiyah dan Hambali. Mereka berdalil dengan pernyataan Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum.

Ibnu Jasir mengatakan,

قال الإمام أحمد: لا يخرج من تراب المدينة، كذلك قال ابن عمر وابن عباس. ولا يخرج من حجارة مكة إلى الحل. قال في المنتهى: وكره إخراج تراب الحرم وحجارته إلى الحل

Imam Ahmad mengatakan, “Tidak boleh mengeluarkan tanah Madinah.” Ini juga yang dinyatakan Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Tidak boleh mengeluarkan kerikil Mekah keluar kota Mekah. Dalam kitab al-Muntaha dinyatakan, makruh membawa keluar tanah dan kerikil di daerah haram ke luar daerah haram. (Mufidul Anam fi Tahrir Ahkam lil Haj, 1/233).

Al-Mubarokfuri menukil keterangan al-Muhib at-Thabari yang menjelaskan,

روي عن ابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم أنهما كرها أن يخرج من تراب الحرم وحجارته إلى الحل شيء

Diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum bahwa keduanya memakruhkan membawa keluar sedikitpun tanah dan kerikil Mekah ke daerah halal. (Mur’atul Mafatih, 9/478).

(Baca Juga Terkait : Umroh Murah 2018)

Ketiga, haram membawa keluar tanah atau bebatuan di kota Mekah dan Madinah ke luar wilayah.

Ini merupakan pendapat sebagian Syafi’iyah.

An-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab mengatakan,

فحصل خلاف للأصحاب في أن إخراجهما مكروه أو حرام، قال المحاملي وغيره: فإن أخرجه فلا ضمان

Ada perbedaan pendapat di kalangan Syafiiyah tentang hukum membawa keluar tanah atau bebatuan dari Mekah, makruh ataukah haram. Meskipun al-Muhamili dan yang lainnya mengatakan, ‘Jika ada orang yang membawa keluar, maka dia tidak wajib ganti rugi.’ (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 7/459)

Dan pendapat yang lebih mendekati dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan makruh. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.

Bagi Yang Sudah Terlanjur Mengambil

Bagi yang sudah terlanjur mengambil dan membawanya ke tanah air maka dia bisa melakukan tahapan berikut,

[1] Bertaubat dan memohon ampun kepada Allah karena telah melakukan kesalahan

[2] Mengembalikan tanah atau bebatuan, baik dikembalikan sendiri atau dititipkan orang lain

[3] Jika tidak mampu mengembalikannya, bisa diletakkan di tempat manapun yang suci.

Allah berfirman,

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani jiwa kecuali sebatas kemampuannya.” (QS. al-Baqarah: 286).

Dalam Ensiklopedi Islam dinyatakan,

صرح الشافعية بحرمة نقل تراب الحرم ، وأحجاره ، وما عمل من طينه – كالأباريق وغيرها – إلى الحل ، فيجب رده إلى الحرم

Syafi’iyah menegaskan haramnya membawa keluar tanah atau bebatuannya dari daerah haram. Juga tidak boleh membuat kreasi dari tanah Mekah, misalnya dibuat kendi. Jika dibawa  ke luar tanah haram maka wajib mengembalikannya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 17/195)

Al-Mawardi mengatakan,

فإن أخرج من حجارة الحرم ، أو من ترابه شيئاً : فعليه ردُّه إلى موضعه ، وإعادته إلى الحرم

Jika dia membawa keluar bebatuan dari daerah haram atau sebagian tanahnya, maka dia wajib mengembalikannya ke tempat semula dan mengembalikannya ke tanah haram. (al-Hawi fi al-Fiqh as-Syafii, 4/314).

(Baca Juga Terkait : PAKET HEMAT UMROH MURAH SURABAYA 2018  )

Demikianlah Membawa Tanah Haram ke Tanah Air oiya, mengingatkan Masih ada PROMO Paket UMROH MURAH 2018 untuk keberangkatan Umroh Bisnis Murah 2017
Dan apabila Bapak atau Ibu berkenan untuk bersilaturahmi bisa mengunjungi
Head Office :
Wisma Pagesangan Raya No. 89 Surabaya

(Selatan Masjid Agung Surabaya)

Open chat
1
Klik Tombolnya Lagi