Ketika Wanita di Bolehkan Bercadar di Waktu Menikah

wanita bercadar, ketika wanita di bolehkan bercadar di waktu menikah, Info Umroh, Umroh Murah, Umroh Surabaya, Umroh 2018,  Paket Umroh Murah, Travel Umroh Surabaya, Travel Umroh murah, Umroh Murah Surabaya artikel umroh, info  umroh murah, info umroh murah terbaru,  info umroh murah 2018, info umroh 2018, info umroh surabaya,  biaya paket umroh murah, harga umroh surabaya, Umroh Murah terbaik surabaya, paket umroh 2017
wanita bercadar, ketika wanita di bolehkan bercadar di waktu menikah, Info Umroh, Umroh Murah, Umroh Surabaya, Umroh 2018, Paket Umroh Murah, Travel Umroh Surabaya, Travel Umroh murah, Umroh Murah Surabaya artikel umroh, info umroh murah, info umroh murah terbaru, info umroh murah 2018, info umroh 2018, info umroh surabaya, biaya paket umroh murah, harga umroh surabaya, Umroh Murah terbaik surabaya, paket umroh 2017

Mabrur Mandiri Umroh Murah Surabaya – Saya gadis berjilbab yang sudah lama ingin bercadar, tetapi belum mendapat restu dari ibu. Beliau akan izinkan setelah saya berkeluarga nanti. Bagaimana seharusnya saya bersikap dalam menghadapi hal ini? Bagaimana cara saya menjelaskan pada ibu agar tidak menyinggung perasaannya?

Jawaban:

Menutup wajah bagi wanita adalah wajib ketika safar atau berjumpa dengan laki-laki yang bukan mahram-nya, menurut pendapat yang kuat berdasarkan al-Quran dan hadits yang shahih. Adapun menaati siapapun yang mengajak kepada kemungkaran hukumnya haram, berdasarkan hadits yang shahih. Demikian juga perintah orang tua yang salah, tidak boleh ditaati. Silakan baca surat Luqman: 15 dan al-Ankabut: 8.

(Baca Juga Terkait : Umroh Murah 2018)

Nasihatilah ibu dengan lembut dan dengan kata-kata yang menunjukkan bahwa anak masih sayang kepada orang tua walaupun hati ibu atau bapak kurang berkenan. Nasihati ibu, bahwa wanita dilarang membuka wajahnya di hadapan laki-laki yang bukan mahram-nya.

“…Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka…” (Al-Ahzab: 53).

Lihat pula surat An-Nur: 30-31.

Jika sang ibu belum menerima nasihat dan bertambah parah larangannya bila tetap pakai tutup muka, upayakan tidak banyak keluar dari rumah. Apabila keluar rumah pakailah kerudung panjang dan persempitlah bagian mukanya, pakailah tutup muka bila berjumpa dengan pria, tundukkan pandangan, atau bawalah cadar dan pakailah pada saat orang tua tidak mengetahuinya. Wallahu A’lam.

(Baca Juga Terkait : PAKET HEMAT UMROH MURAH SURABAYA 2018  )

Demikianlah Ketika Wanita di Bolehkan Bercadar di Waktu Menikah oiya, mengingatkan Masih ada PROMO Paket UMROH MURAH 2018 untuk keberangkatan Umroh Bisnis Murah 2017
Dan apabila Bapak atau Ibu berkenan untuk bersilaturahmi bisa mengunjungi
Head Office :
Wisma Pagesangan Raya No. 89 Surabaya

(Selatan Masjid Agung Surabaya)

Open chat
1
Klik Tombolnya Lagi