Apa Boleh Meng-Hajikan Saudara Yang Telah Meninggal ?
Mabrur Mandiri Umroh Murah Surabaya – Ada pertanyaan yang sangat luar biasa dari saudara kita kepada ustad. Mau tau kelanjutannya baca di bawah ini ya.
Apakah saya boleh menghajikan saudara perempuan saya yang telah meninggal dunia?
Jawaban:
Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya, saudara perempuanku pernah bernazar untuk mengerjakan haji, tetapi kemudian meninggal dunia.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Jika dia mempunyai utang, apakah engkau akan membayarnya?” Dia menjawab, “Ya.”
قَالَ: فَاقْضِ اللهَ فَهُوَ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Jika demikian), utang kepada Allah lebih berhak (untuk dibayar).” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syaikh Qasim ar-Rifa’i, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.
(Baca Juga Terkait : PAKET HEMAT UMROH MURAH SURABAYA 2018 )
Demikianlah Apa Boleh Meng-Hajikan Saudara Yang Telah Meninggal ? oiya, mengingatkan Masih ada PROMO Paket UMROH MURAH 2018 untuk keberangkatan Umroh Bisnis Murah 2017
Dan apabila Bapak atau Ibu berkenan untuk bersilaturahmi bisa mengunjungi
Head Office :
Wisma Pagesangan Raya No. 89 Surabaya
(Selatan Masjid Agung Surabaya)