Hukum Bercelak Bagi Laki – Laki

hukum bercelak bagi laki laki, Info Umroh, Umroh Murah, Umroh Surabaya, Umroh 2018,  Paket Umroh Murah, Travel Umroh Surabaya, Travel Umroh murah, Umroh Murah Surabaya artikel umroh, info  umroh murah, info umroh murah terbaru,  info umroh murah 2018, info umroh 2018, info umroh surabaya,  biaya paket umroh murah, harga umroh surabaya, Umroh Murah terbaik surabaya, paket umroh 2017
hukum bercelak bagi laki laki, Info Umroh, Umroh Murah, Umroh Surabaya, Umroh 2018, Paket Umroh Murah, Travel Umroh Surabaya, Travel Umroh murah, Umroh Murah Surabaya artikel umroh, info umroh murah, info umroh murah terbaru, info umroh murah 2018, info umroh 2018, info umroh surabaya, biaya paket umroh murah, harga umroh surabaya, Umroh Murah terbaik surabaya, paket umroh 2017

Mabrur Mandiri Umroh Murah Surabaya – Pertanyaan, ‘Bagaimana hukumnya bila seorang laki-laki bercelak mata?’

Hukum bercelak bagi laki-laki

Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah

Ulama berselisih pendapat tentang hukum bercelak untuk laki-laki:

Dianjurkan bercelak dengan ismid secara mutlak. Ini adalah pendapat madzhab syafi’iyah dan madzhab hambali.

Dibolehkan bercelak bagi lelaki untuk tujuan berdandan. Ini adalah pendapat yang dinukil dari Imam Malik
Dimakruhkan bercelak bagi lelaki untuk tujuan berdandan, dan dibolehkan untuk selain berdandan. Ini adalah pendapat madzhab hanafiyah.

Haram bercelak bagi lelaki untuk tujuan berdandan, dan dibolehkan untuk selain berdandan. Ini adalah pendapat madzhab malikiyah.

(Ahkam Az-Zinah, 2:511 – 516)

Artikel Menarik : Umroh Murah 2018

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin Hukum bercelak bagi laki-laki:

Untuk masalah bercelak dengan tujuan memperindah mata, apakah ini disyariatkan untuk laki-laki ataukah hanya untuk wanita?

Jawaban, ‘Yang dzahir, ini hanya disyariatkan untuk wanita saja. Sementara laki-laki, tidak butuh untuk memperindah matanya. Ada yang mengatakan, ini juga disyariatkan untuk laki-laki…. Ada juga yang berpendapat bahwa jika ada cacat pada mata seseorang yang butuh untuk diberi celak maka disyariatkan baginya bercelak. Jika tidak ada maka tidak perlu bercelak.’ (As-Syarhul Mumthi’, 1: 101)

Kesimpulan hukum bercelak bagi laki-laki:

Bahwa dalam bercelak ada dua tujuan:

Pertama, dalam rangka memperindah mata. Untuk tujuan ini, lelaki tidak butuh. Bahkan ada sebagian ulama yang melarang. Karena itu, sebaiknya ditinggalkan.
Kedua, bercelak untuk tujuan lainnya, misalnya untuk pengobatan, para ulama menegaskan bolehnya hal ini.

(Baca Juga Terkait : PAKET HEMAT UMROH MURAH SURABAYA 2018  )

Demikianlah Hukum Bercelak Bagi Laki – Laki oiya, mengingatkan Masih ada PROMO Paket UMROH MURAH 2018 untuk keberangkatan Umroh Bisnis Murah 2017
Dan apabila Bapak atau Ibu berkenan untuk bersilaturahmi bisa mengunjungi
Head Office :
Wisma Pagesangan Raya No. 89 Surabaya

(Selatan Masjid Agung Surabaya)

 

Open chat
1
Klik Tombolnya Lagi