Mengalami Haid Sebelum Mandi Junub
Mabrur Mandiri Umroh Murah Surabaya – Artikel berikut ini merupakan hal tragedi yang jarang jarang di lakukannya oleh seorang wanita bagaimana mengatasinya. Nah untuk mengetahui lebih lengkapnya di bawah ini akan membahas itu semua.
Jika setelah berhubungan suami istri belum sempat mandi waji dan ditimpa haid. bagaimana niat bersucinya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ketika wanita mengalami junub kemudian datang haid sebelum mandi junub, ada 2 penyebab hadats besar di sana,
[1] Hadats besar karena junub
[2] Hadats besar karena haid
Dan dua hadats besar ini rentang masanya berbeda. Hadats karena junub bisa diselesaikan ketika orangnya mandi, sehingga kembali kepada keinginan pelaku. Sementara hadats karena haid tidak bisa diselesaikan kecuali sampai darahnya berhenti. Dan ini bisa jadi di luar keinginan dan kendali pelaku.
(Baca Juga Terkait : Umroh Murah 2018)
Apakah wanita ini wajib mandi 2 kali?
Para ulama menegaskan, wanita ini tidak wajib mandi dua kali. Dia boleh mandi sekali, setelah haidnya berhenti dan itu mencukupi untuk kedua sebab hadats besar yang dia alami.
Imam as-Syafi’i dalam al-Umm menyatakan,
إذا أصابت المرأة جنابة ثم حاضت قبل أن تغتسل من الجنابة لم يكن عليها غسل الجنابة وهي حائض، لأنها إنما تغتسل فتطهر بالغسل وهي لا تطهر بالغسل من الجنابة وهي حائض، فإذا ذهب الحيض عنها أجزأها غسل واحد
Ketika wanita junub, lalu mengalami haid sebelum mandi junub, dia tidak wajib untuk mandi junub selama masa haid. Karena fungsi mandi bisa menyebabkan orang menjadi suci, sementara dia tidak bisa suci dengan mandi junub, sementara dia dalam kondisi haid. Jika haidnya telah selesai, dia boleh mandi sekali. (al-Umm, 1/45).
Keterangan lain disampaikan Ibnu Qudamah,
إذا كان على الحائض جنابة، فليس عليها أن تغتسل حتى ينقطع حيضها، نص عليه أحمد وهو قول إسحاق، وذلك لأن الغسل لا يفيد شيئاً من الأحكام
Jika wanita haid mengalami junub, dia tidak wajib untuk mandi sampai haidnya berhenti. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad, dan ini juga pendapat Ishaq bin Rahuyah. Karena mandi ketika haid tidak memberikan pengaruh hukum sama sekali. (al-Mughni, 1/241)
Artinya, hadats besarnya tidak hilang.
Apakah hadats besar karena sebab junubnya bisa hilang?
Imam Ahmad menegaskan, sebab junubnya bisa hilang dengan mandi junub, meskipun dia masih haid.
Ibnu Qudamah mengatakan,
فإن اغتسلت للجنابة في زمن حيضها , صح غسلها , وزال حكم الجنابة . نص عليه أحمد , وقال : تزول الجنابة , والحيض لا يزول حتى ينقطع الدم . قال : ولا أعلم أحدا قال : لا تغتسل . إلا عطاء , وقد روي عنه أيضا أنها تغتسل
Jika ada orang mandi junub di masa sedang haid, hukum mandinya sah, dan hilang status status junubnya. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Beliau mengatakan, “Junubnya hilang, sementara haidnya tidak hilang sampai darah berhenti.” Beliau juga mengatakan, “Saya tidak tahu adanya ulama yang mengatakan, ‘Jangan mandi.’ Selain Atha’, dan diriwayatkan dari beliau bahwa beliau juga mengajarkan untuk mandi.” (al-Mughni, 1/154)
(Baca Juga Terkait : PAKET HEMAT UMROH MURAH SURABAYA 2018 )
Demikianlah Mengalami Haid Sebelum Mandi Junub oiya, mengingatkan Masih ada PROMO Paket UMROH MURAH 2018 untuk keberangkatan Umroh Bisnis Murah 2017
Dan apabila Bapak atau Ibu berkenan untuk bersilaturahmi bisa mengunjungi
Head Office :
Wisma Pagesangan Raya No. 89 Surabaya
(Selatan Masjid Agung Surabaya)